kronologis :
Pelaku yang bernama Syahnicky Putra atau yang sering di panggil niki atau iki
menjanji kan korban untuk membuat qris atau pembayaran pintar dengan harga 5juta
dengan perjanjian 3hari selesai dan
di hari yang sama korban juga meminta kepada pelaku yang bernama syahnicky putra membuat kan whatsapp centang atau mengajukan whatsap business
setelah menunggu 3hari tak kunjung kelar korban akhir nya menanya kan kepada pelaku
dan jawaban pelaku bahwasanya sang pelaku masuk rumah sakit
setelah menunggu berminggu minggu korban tak sabar dan menanya kabar kembali namun sang pelaku memblokir whatsapp korban dan memblokir semua sosmed korban
dan kabar nya pelaku sudah pergi ke vietnam menjadi IT atau seo judi online

Korban sempat mendatangi kediaman pelaku namun hasil keluarga pelaku mengatakan
pelaku tidak tinggal di sini lagi dan korban sempat meminta ganti rugi kepada pihak keluarga pelaku namun pihak keluarga malah mengancam ingin menuntut kembali karna telah mencemar kan nama baik setelah korban memberi kan bukti jelas

ALAMAT PELAKU : Jl.Jamin Ginting km 22 Desa Namorambe Kec.Pancur Batu

FOTO RUMAH PELAKU

FOTO PELAKU BERSAMA ISTRI DAN ANAK